WP Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Rp100 Ribu, Ini Kata DJP

SIDENRENG RAPPANG – Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban yang perlu dipenuhi. Salah satunya, terkait kewajiban dalam melaporkan surat pembertahuan (SPT) Tahunan.

Seperti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap di Sulawesi Selatan belum lama ini. Petugas memberikan layanan konsultasi tatap muka tentang tagihan terhadap sanksi adminitrasi perpajakan.

Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, menyebutkan beberapa wajib pajak yang mendatangi KP2KP Sidrap mengaku bingung karena mendapat tagihan atas sanksi administrasi pajak sejumlah Rp100.000. Nilai tersebut merupakan sanksi akibat SPT Tahunan yang tidak dilaporkan.

“Mereka [wajib pajak] beranggapan SPT Tahunan dilaporkan oleh bendahara tempat pemberi kerja,” ujar Hairul dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (11/1/2021).

Hairul menambahkan, wajib pajak yang hadir sebenarnya tidak mempermasalahkan sanksi yang harus dibayarkan. Namun, mereka mengaku memerlukan bimbingan dan konsultasi terkait kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.

“Mohon kami dibimbing untuk pelaporan pajak tahunan, Pak, agar tidak kena denda lagi. Kami belum paham dan kami kira pajak kami sudah dilaporkan oleh bendahara kantor,” kata salah satu wajib pajak.

Pihak KP2KP Sidrap pun menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, sedangkan bendahara pemberi kerja hanya memotong pajak atas karyawan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada yang bersangkutan.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, bendahara hanya memotong pajak Bapak Ibu, lalu di awal tahun-tahun berikutnya memberikan bukti potong pajak A2 yang selanjutnya bapak dan ibu laporkan di SPT Tahunan,” ujar Fata selaku tim penyuluh KP2KP Sidrap.

Tim penyuluh KP2KP Sidrap juga memberikan edukasi tentang ketentuan, jangka waktu, dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh kepada wajib pajak.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only