Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif Pajak Barang Penanganan Covid-19

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Melalui PMK 226/2021, Sri Mulyani memperpanjang pemberian insentif karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini. Perpanjangan periode pemberian insentif fiskal tersebut dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Bahwa dengan belum berakhirnya penetapan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional…perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-2019,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (11/1/2022).

PMK 226/2021 menjelaskan insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jenis barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Kemudian, dijelaskan pula mengenai peralatan pendukung vaksinasi yang mendapat fasilitas fiskal meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” bunyi Pasal 14 PMK 226/2021.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only