Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Pengadaan Barang Corona

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif terhadap barang yang diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19. Insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 226 tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Beleid itu menggantikan PMK nomor 239 tahun 2020.

Adapun perpanjangan dilakukan selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022, baik untuk PPN maupun PPh.

“Berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022,” tulis pasal 10 PMK tersebut yang dikutip Selasa (11/1/2022).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk insentif PPN akan dibebaskan kepada pihak yang memanfaatkan dan akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dalam PMK ini disebutkan, fasilitas insentif PPN diberikan kepada:

a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang meliputi badan/instansi Pemerintah, Rumah sakit atau pihak lainnya.

b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan

c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Adapun barang kena pajak yang akan dibebaskan PPN seperti obat- obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud adalah meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

“Pihak Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah saat perolehan Barang Kena Pajak, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN,” tulis pasal 5 PMK ini.

Sebagai contoh:
PT XYZ yang merupakan rumah sakit rujukan melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada tanggal 30 Januari 2022. Faktur Pajak terlambat dibuat dan baru diterbitkan oleh PKP penjual PT ABC pada tanggal 27 Februari 2022. SPT Masa PPN bulan Januari 2022 dilaporkan oleh PKP Penjual PT ABC pada 28 Februari 2022.

Kesimpulan:
Penyerahan tersebut masih mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah karena Faktur Pajak sudah dibuat dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya dari bulan dilakukannya penyerahan. PKP penjual tetap dikenakan sanksi karena terlambat membuat Faktur Pajak.

Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk tarif PPh diberikan sebesar 0% atau dibebaskan pajaknya bagi kegiatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis pasal 8 PMK tersebut.

Adapun barang yang dibebaskan PPh impornya adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud adalah meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor ini diberikan kepada industri farmasi dan lainnya yang melakukan pembelian barang untuk penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh ini, maka pihak pengimpor harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir yang bisa didapatkan melalui laman www.pajak.go.id.

Sumber : cnbcindonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only