JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan rencana pemberian insentif pajak dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022, terutama rencana perpanjangan dari insentif pajak tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Senin mengungkapkan hal ini (10/1). Menurut dia Kementerian Keuangan masih melakukan kajian jenis insentif yang akan diberikan di tahun 2022.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyebut, salah satu pertimbangan pemerintah dalam melanjutkan insentif pajak adalah kondisi pemulihan daerah. Makanya, pemerintah daerah juga diminta memberikan laporan mengenai kondisi pemulihan ekonomi hingga akhir 2021. “Kami akan memilih industri yang masih terdampak termasuk insentif kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh wajib pajak,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN tahun ini sebesar Rp 414,1 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp 141,4 triliun, yang di dalamnya termasuk insentif perpajakan. Namun, pemerintah baru memastikan dua insentif pajak yang diperpanjang pada tahun ini, yaitu diskon pajak pertambahan nilai (PPN) properti dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Adapun insentif PPN properti dikurangi 50%.
Sumber : Harian Kontan Selasa 11 Januari 2022 hal 2
Leave a Reply