Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmatinya.

JAKARTA. Sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak sejumlah korporasi memasuki tahap akhir. Kemarin (11/1), Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan kepada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Dua terdakwa itu adalah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satu terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut pidana penjara selama 9 tahun plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara bagi Angin Prayitno. Sementara Dadan Ramdani dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan penjara.

Selain hukuman tersebut, jaksa juga menuntut Angin dan Dadan masing-masing membayar uang pengganti senilai  Rp 3,37 miliar dan SGD 1,09 juta dihitung dengan kurs tengah SGD Bank Indonesia tahun 2019 sebesar
Rp 10.277 per dollar Singapura. Uang pengganti ini harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti, jaksa menuntut penyitaan atas harta kedua terdakwa. Untuk selanjutnya, aset-aset  kedua terdakwa itu dilelang guna membayar uang pengganti. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandas jaksa.

Jaksa KPK menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Pertama, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Kedua, perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, dan terdakwa telah menikmati hasil korupsi sebagai pejabat pajak.

Selain itu, kedua  terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa dan tim pemeriksa pajak yang membantu kedua terdakwa ini menerima suap dari tiga korporasi yang tengah mengurus masalah pajaknya. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Bank Panin, PT Gunung Madu Plantation, dan PT Jhonlin Baratama.

Adapun total nilai suap yang dijanjikan dari tiga korporasi itu mencapai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Jaksa menyatakan, Angin dan Dadan selaku pejabat struktural dalam tim pemeriksa pajak ini memperoleh 50% dari total nilai suap.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Selasa,  18 Januari 2022.

Sumber : Harian Kontan Rabu 12 Januari 2022 hal 14


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only