Puluhan Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diingatkan Lapor SPT

DONGGALA, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Melalui unit vertikalnya, otoritas memberikan edukasi agar wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang harus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah belum lama ini.

KP2KP Banawa mengundang 45 pelaku UMKM untuk mendapat penyuluhan tatap muka. Kepala KP2KP Banawa, Lasaru, menyampaikan para wajib pajak diberikan informasi mengenai ketentuan PPh final yang diatur dalam PP 23/2018 dan update terkini tentang UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, petugas juga memanfaatkan pertemuan ini untuk mengingatkan wajib pajak agar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021.

“Bagi Bapak dan Ibu pelaku UMKM sekalian silakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya secara online di laman DJP online, bisa secara mandiri atau konsultasi melalui Whatsapp maupun datang ke kantor kami, akan kami bantu dengan senang hati,” jelas Lasaru, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (13/1/2021).

Salah satu wajib pajak, Aminuddin, memanfaatkan momentum dengan bertanya terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajaknya. Petugas pun memberikan asistensi terhadap wajib pajak yang memerlukan informasi dan pendampingan dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Perlu diingat lagi, saat ini wajib pajak badan UMKM sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%.

DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022. Menurut DJP, saat periode pemanfaatan PPh final 0,5% berakhir maka selanjutnya berlaku ketentuan umum pajak penghasilan.

“Apabila jangka waktu pengenaan PPh Final PP 23 tahun 2018 telah berakhir maka mulai tahun pajak berikutnya atas penghasilan sehubungan dengan usaha tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh,” sebut DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip awal Januari 2022.

DJP menambahkan peralihan pada rezim umum PPh membuat wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 25 UU PPh tentang angsuran pembayaran pajak. Nanti, status penghitungan PPh Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No.23/2018.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only