Pengusaha Tunggu Batas Akhir Tax Amnesty Jilid II

JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II, hampir satu bulan terlaksana. Namun, peserta yang berpartisipasi dalam program ini, masih terbatas.

Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty mencapai 7.417 hingga 25 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak telah menerbitkan 8.098 surat keterangan.

Sementara itu, nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp 6,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,98 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 644,70 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Lebih lanjut, harta peserta yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 424,2 miliar. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor belum mau memerinci investasi yang sudah dilakukan wajib pajak.

Namun, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga 25 Januari 2022, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 656,78 miliar.

Pihaknya juga optimistis, ke depan semakin banyak wajib pajak yang turut serta dalam program PSS. Hal ini sejalan dengan sosialisasi yang terus dilakukan Ditjen Pajak ke sejumlah wilayah.

“Sosialisasi akan terus dilakukan sampai periode PPS berakhir. Dengan sosialisasi secara masif ini, kami meyakini wajib pajak yang ikut PPS akan semakin banyak,” tambah Neilmaldrin.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan lebih banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty mendekati batas akhir pelaksanaan program. 

“Karena waktu tax amnesty jilid I senangnya last minute, kebut semalam. Saat ini memang terlalu dini,” kata Hariyadi, Selasa (25/1).

Kurang menarik

Meski tak menyebut jumlahnya, Hariyadi bilang kebanyakan pelaku usaha dalam Apindo yang mengikuti program ini, adalah alumni tax amnesty sebelumnya. Namun, ia memastikan jumlahnya tak sebesar tax amnesty jilid I.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mencatat, sebanyak 89 alumni tax amnesty jilid I mengikuti PPS per 5 Januari lalu. Mereka mengikuti kebijakan I dalam program tersebut. 

Namun  Hariyadi  menyoroti instrumen investasi yang ditawarkan pemerintah seperti investasi di sektor energi baru dan terbarukan EBT, tidak terlalu menarik. 

Pasalnya, sektor ini dinilai masih mahal dan imbal hasilnya kecil. “Jadi jalan masuknya memang agak susah sehingga mereka memilih investasi sektor lain,” katanya. 

Investasi di sektor EBT ini masih terbatas pada orang-orang tertentu, yang memang memiliki lini usaha di bidang tersebut. Menurutnya, tanpa suatu insentif, investasi di sektor EBT ini tidak terlalu diminati.

“Jadi agaknya, tanpa suatu insentif memang investasi di sektor EBT ini memang jadi tidak menarik. Karena tadi, tingkat pengembaliannya lebih kecil dari sektor lain,” tandas Hariyadi.

Sumber : Harian Kontan Rabu 26 Januari 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only