Pemerintah Pecut Pengembangan Talenta Digital dan Digitalisasi UMKM

Jakarta: Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan talenta digital dan digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dengan target masyarakat umum, Digital Talent Scholarship dengan target pekerja level teknisi dan profesional, serta Digital Leadership Academy dengan target praktisi tingkat pimpinan (sektor publik dan swasta).

“Gerakan Nasional Literasi Digital, Digital Talent Scholarship, serta Digital Leadership Academy. Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi agar UMKM bisa naik kelas,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto dalam acara Media Group Network (MGN) Summit 2022 yang digelar secara hybrid, Kamis, 27 Januari 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai dukungan lainnya kepada UMKM. Di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di masa pandemi dengan mengurangi beban debitur KUR, memberikan tambahan subsidi atau margin KUR, serta penundaan angsuran pokok dan relaksasi KUR.

Selanjutnya, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha ini diberikan kepada usaha ultra mikro yang tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
 
Kemudian subsidi bunga atau margin non KUR. Subsidi bunga atau margin diberikan kepada para pelaku usaha yang usahanya terdampak pandemi covid-19 dengan kriteria plafon kredit maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, performing loan lancer, serta memiliki NPWP.
 
Lalu ada penempatan dana atau penempatan uang negara. Program ini menempatkan dana pemerintah pada Bank Umum Mitra dengan jangka waktu maksimal enam bulan. Remunerasi atas penempatan dana tersebut berupa bunga atau imbal hasil minimal tingkat bunga Repo Bank Indonesia (BI) tenor tiga bulan dikurangi satu persen.
 
Berikutnya, penjaminan kredit bagi kredit modal kerja untuk UMKM restrukturisasi dan non-restrukturisasi sampai dengan Rp10 miliar. Dukungan ini berupa pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP), counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya.
 
Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM (LPDB KUMKM). Penyaluran dana melalui dilakukan Badan Layanan Umum (BLU) LPDB di bawah koordinasi Kemenkop UKM. Pengelolaan dana bergulir berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan koperasi dan UMKM.
 
Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah. UMKM dapat mengajukan pembebasan pph final yang sebesar 0,5 persen (PP 23/2018). UMKM tidak perlu menyetor pajak dan pemungut pajak tidak memotong atau memungut pajak saat pembayaran kepada pelaku UMKM.
 
Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota PPKM Level 4 dan belum mendapatkan bantuan BPUM. Target satu juta pelaku usaha super mikro dengan bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha.
 
“Pemerintah mengeluarkan beragam dukungan kebijakan untuk UMKM yang terdampak di masa pandemi covid-19. Pemerintah mengalokasikan dan merealisasikan secara khusus untuk pemulihan UMKM, pada 2020 terealisasi sebesar Rp121,20 triliun dan di 2021 dialokasikan sebesar Rp95,13 triliun,” pungkas Airlangga.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only