Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertahap capaian positif penerimaan pajak 2021 dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Sri Mulyani menilai penerimaan pajak 2021 dapat melampaui target karena kerja keras pegawai Ditjen Pajak (DJP) serta didukung momentum pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas global. Dia pun meminta pegawai DJP semakin jeli melihat potensi-potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

“Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik,” katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP secara virtual, dikutip Kamis (27/1/2022).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2021 layak diapresiasi karena dapat melampaui target di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, penyebaran varian Delta juga sempat berpengaruh besar terhadap mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi itu setara 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Memasuki 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun. Sri Mulyani lantas meminta pegawai DJP terus mempelajari dan mengantisipasi pergerakan harga komoditas yang berpengaruh positif secara langsung terhadap penerimaan pajak.

Kemudian, DJP juga diminta melihat dinamika makroekonomi karena dapat berdampak pada penerimaan pajak, serta memperkuat bisnis model dan manajemen organisasi untuk mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

Hal lain yang dipesankan Sri Mulyani agar DJP mendesain dan menjalankan sistem pengendalian internal yang kuat.

“Jaga organisasi, jaga unit Anda, jaga anak buah Anda, dan yang paling penting jaga diri Anda untuk tidak terkontaminasi dan terkompromikan dari sisi integritas dan profesionalitas,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani menambahkan pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak mulai tahun ini. Misalnya melalui implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) serta penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only