PPh dari Program Amnesti Pajak Jilid II Capai Rp1 T

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela alias Amnesti Pajak Jilid II mencapai 1,1 triliun rupiah dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor. Adapun harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 10,25 triliun rupiah sampai 7 Februari 2022.

“Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar 8,84 triliun rupiah, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar 617,24 miliar rupiah, dan harta di luar negeri sebesar 798,07 miliar rupiah,” sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (7/2).

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022. “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo menambahkan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Pajak Digital

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebutkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital telah mencapai 5,03 triliun rupiah sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.

“Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus,” ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (7/2).

Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.

Yon memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai 731,4 miliar rupiah pada 2020, sekitar 3,9 triliun pada 2021, dan 397,2 miliar rupiah pada Januari 2022.

Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022. Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only