Harta Diungkap di Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 10,5 Triliun hingga 8 Februari 2022

Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah memasuki bulan kedua. Tercatat hingga 8 Februari 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 11.115 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 12.232 surat keterangan.

Dikutip dari Pajak.go.id, Rabu (9/2/2022), nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 10,5 triliun. Tentunya, nilai tersebut akan terus bertambah hingga masa PPS berakhir pada Juni 2022 mendatang.

Untuk rinciannya, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 9,06 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 812,85 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 668,9 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 1,13 triliun.

Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Anda dapat melakukan pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam NPWP. Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP yang sedang terlilit masalah hukum pidana.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only