Kenaikan PPN 11 Persen Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Inflasi

Kepala Badan Kebijakan (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April 2022 tidak akan berdampak besar pada inflasi. Hal itu dikarenakan kenaikan tarif PPN relatif rendah dan baru dimulai di pertengahan tahun.

“Itu pun mulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun itu tiga perempat tahun, sehingga dampaknya inflasi ke 2022 cukup terbatas,” katanya di Jakarta, Kamis (10/2).

Adapun Kementerian keuangan, menargetkan sasaran inflasi pada 2022 sebesar 3 plus minus 1 persen year on year (yoy). Angka tersebut masih lebih tinggi dari realisasi 2021 sebesar 1,87 persen year on year.

“Kita ada kenaikan tapi tidak akan terlalu banyak karena PPN, itu (kenaikan inflasi) di bawah setengah persentase inflasi. Jadi cukup bisa kita antisipasi,” jelas Febrio.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif PPN yang baru telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada 2025 kenaikan tarif tunggal PPN akan berlanjut menjadi 12 persen.

Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only