Konsultan sebut insentif PPN DTP bantu gerakkan sektor residensial

Jakarta – Konsultan properti Knight Frank Indonesia mengungkapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) membantu menggerakkan sektor residensial.

Senior Research Advisor Knight Frank Research Syarifah Syaukat mengatakan bahwa insentif PPN DTP adalah salah satu bantalan pelindung yang diluncurkan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian dan dukungan atas performa sektor properti secara umum di tengah pandemi.

“Insentif ini sangat membantu untuk pergerakan sektor residensial dan membantu pergerakan transaksi di sektor hunian, terutama karena segmen end-user properti residensial ini adalah segmen yang terus mencari produk yang terbaik dan sesuai dengan kondisi mereka,” ujar Syarifah dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Dengan adanya insentif ini, lanjutnya, tentu saja akan menjadi link and match antara kebutuhan mereka dengan apa yang dibantu oleh pemerintah dalam hal ini insentif.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa terdapat perbedaan implikasi antara rumah tapak dengan hunian vertikal cukup berbeda, dalam arti bahwa implikasi sektor rumah tapak memiliki dampak yang lebih tinggi atas insentif residensial dibandingkan dengan hunian vertikal atau kondominium strata,” kata Syarifah.

Sebelumnya Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022 selama sembilan bulan, guna mempertahankan momentum pemulihan.

Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.

Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya triwulan I dan II, sehingga perpanjangan insentif berada dalam keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Sumber : antara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only