Beleid Turunan Pajak Natura Masih Tahap Finalisasi

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak pemberian fasilitas natura. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat.  

Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.

“Untuk pajak natura ini, ini kan memang diubah dengan Undang-undang HPP, di mana natura disebut ini kenikmatan, itu adalah objek pajak bagi penerimanya. Jadi tadinya tidak taxable (tidak kena pajak), sekarang menjadi taxable, dan ini dapat dibiayakan bagi pemberinya, pemberinya itu maksudnya si perusahaannya,” tutur Febrio dalam bincang bersama media, Kamis (10/2).

Sebelumnya, Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama meminta, agar pemerintah segera merilis aturan turunan terkait pajak natura ini. Sebab, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman.

“Jangan sampai ini misinterpretasi. Kami sudah menjalankan bisnis seperti biasa, terus aturan turunannya soal Pajak Natura misalnya belum ada jadi bisa saja nanti dalam implementasi bisa tidak sesuai. Makanya kami berharap ini bisa cepat adanya,” tandas Siddhi.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only