BEE Penilaian Baru Pengganti EoDB

JAKARTA. Bank Dunia sedang merumuskan pendekatan baru untuk menilai iklim bisnis dan investasi ekonomi di seluruh dunia yaitu melalui Business Enabling Environment (BEE). Penilaian baru ini menjadi pengganti Ease of Doing Business (EoDB).

Pada penilaian baru ini Bank Dunia memberikan mempertimbangkan lebih besar pada aspek perpajakan. Ada tiga perangkat indikator di bidang perpajakan. Pertama kualitas peraturan perpajakan; Kedua, layanan yang diberikan administrasi perpajakan; Ketiga, beban dan efisiensi sistem perpajakan.

World Bank dalam Pre-Concept Note BEE yang dipublikasikan Minggu (13/2) menyebut penilaian baru ini beda dengan EoDB dalam indikator perpajakan di BEE mencakup isu lebih luas, menilai kompleksitas peraturan perpajakan, efisiensi sistem, beban pajak dan biaya kepatuhan.

BEE akan mengukur beban pajak dengan total penerimaan pajak maupun tarif pajak. Selanjutnya penilaian dilakukan berdasarkan Kajian Panel Eksternal sesuai kondisi ekonomi di tiap negara dan menyesuaikan kondisi perpajakan di negara-negara tersebut.

Pada komponen kualitas peraturan perpajakan, BEE akan melihat upaya pemerintah dalam memperjelas regulasi perpajakan konsultasi hingga penyediaan panduan, stabilitas regulasi, kompleksitas yang dihadapi wajib pajak dalam menyimpan dan melaporkan data kepada otoritas. Selain itu BEE juga menilai transparansi dalam merancang ketentuan perpajakan.

Pada penilaian baru Bank Dunia juga akan melihat layanan yang disediakan otoritas pajak sebuah negara. Beberapa indikator penilaian meliputi kualitas administrasi perpajakan di empat bidang kinerja yakni, ketersediaan pelayanan pajak secara elektronik, pemeriksaan pajak berbasis risiko yang dilakukan oleh otoritas, mekanisme penyelesaian sengketa pajak, dan transparansi administrasi kebijakan oleh otoritas pajak.

Sementara pengukuran beban pajak dan efisiensi sistem perpajakan, BEE akan melihat total tax and contribution rate (TTCR) dan waktu yang diperlukan oleh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, untuk mengukur pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam TTCR, BEE akan menggunakan pajak bersih dibayarkan pelaku bisnis yaitu, setelah dikurangi kredit input. Untuk pajak dan kontribusi sosial, sebagai proksi kejadian ekonomi, BEE akan mencakup 50% dari total pajak sosial dan kontribusi yang dibayarkan secara kumulatif pemberi kerja dan karyawan.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menilai asalkan pembanding penilaian baru ini transparan dan tidak ada distorsi penilaian antar negara dampaknya positif.

Sumber : Harian Kontan Senin 14 Februari 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only