JAKARTA. Tawaran ini khusus wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II. Pemerintah menawarkan Surat Utang Negara (SUN) sebagai salah satu instrumen investasi dana dari wajib pajak peserta Tax Amnesty jilid II.
Ada dua seri yang pemerintah tawarkan. Pertama, seri FR0094 untuk mata uang rupiah dengan tenor enam tahun. Dengan jenis kupon tetap alias fixed rate, pemerintah menawarkan imbal hasil (yield) 5,37% sampai 5,62%.
Kedua, seri USDFR0003 untuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 10 tahun dan yield 2,8% hingga 3,15%.
Transaksi kedua seri SUN ini akan berlangsung secara private placement pada 25 Februari 2022, dengan setelmen 4 Maret.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemkeu), wajib pajak menginvestasikan harta bersih ke dalam surat berharga negara (SBN) melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.
Investasi di SBN dalam mata uang dollar AS khusus untuk wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Sebagai informasi, untuk peserta kebijakan I Tax Amnesty, yakni wajib pajak orang pribadi dan badan alumni Tax Amnesty 2016, atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri terkena tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6% jika mereka investasikan ke SBN khusus.
Sementara untuk peserta kebijakan II Tax Amnesty, yaitu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2020, kena PPh final sebesar 12% kalau menginvestasikan ke SBN khusus.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Luky Alfirman menyatakan, tak ada target khusus dalam transaksi private placement ini. Kebijakan itu hanya menyesuaikan dengan minat dan kebutuhan dari wajib pajak selaku investor.
Tentu, “Dengan tetap mempertimbangkan strategi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” katanya kepada KONTAN, Jumat (18/2).
Hanya, menurut Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, yield SUN untuk denominasi rupiah yang pemerintah tawarkan sedikit rendah dibanding SUN di pasar sekunder. Tapi, Apindo terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha ikut berpartisipasi dalam Tax Amnesty II.
Sementara Chief Economist Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya menilai, yield untuk SUN tenor enam tahun tidak berbeda jauh dengan yield SUN tenor lima tahun yang berada di kisaran 5,02%-6,03%. “Namun, dengan status harta terlapor yang dideklarasikan serta tarif pajak yang hanya 6%, akan memberikan keuntungan bagi wajib pajak,” tegasnya.
Ahmad Mikail Zaini, Ekonom Sucor Sekuritas melihat, yield itu lebih menarik dan lebih tinggi dari bunga deposito. Cuma, saat ini tren inflasi sedang tinggi dan suku bunga akan naik, sehingga kepemilikan SUN oleh wajib pajak berpotensi terjadi penurunan harga.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario menambahkan, aliran dana dari wajib pajak di pasar obligasi akan menambah likuiditas. Tapi, tambahan likuiditas ini belum akan signifikan untuk menggerakkan yield SUN ke bawah.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 19 Februari 2022 hal 1
Leave a Reply