Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

BERAU, Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak darah.

Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Berau Hajupiansyah Gani mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali berlaku di wilayah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Mereka tetap membayar pajak tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksi,” katanya, dikutip Senin (21/2/2022).

Hajupiansyah mengatakan Bupati Berau Sri Juniarsih telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 46/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Covid-19. Melalui beleid itu, denda pada 11 jenis pajak daerah dihapuskan.

Pajak daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, pandemi telah berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas beberapa sektor di Kabupaten Berau seperti perhotelan. Pemkab pun memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Di sisi lain, kebijakan insentif juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah. Pada tahun ini, Pemkab Berau menargetkan penerimaan dari 11 pajak daerah senilai Rp82,44 miliar atau naik 19,6% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp68,92 miliar.

“Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar,” ujarnya dilansir korankaltara.com.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only