Penerimaan Jenis Pajak di Januari 2021 Menunjukkan Perbaikan

JAKARTA. Penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mencapai Rp 109,1 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 8,23%  dari target penerimaan pajak di 2022 yang sebesar Rp1.265 triliun.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, Pajak Penghasilan (PPh) 21 tumbuh 26,9% pada Januari 2021. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya PPh 21 justru mengalami kontraksi 2%.

“Penerimaan PPh 21 meningkat sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja dan pembayaran bonus akhir tahun,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA periode Januari 2022, Selasa (22/2).

PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan sebesar 42,% di periode tersebut. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya PPh PPh 22 Impor mengalami kontraksi 12,9%. Pertumbuhan ini sejalan dengan masih membaiknya aktivitas impor.

PPh orang pribadi (OP) tercatat tumbuh sebesar 19,3% di periode Januari 2022. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya PPh OP mengalami kontraksi sebesar 9,7%. Sri Mulyani bilang, peningkatan ini sejalan dengan membaiknya profitabilitas WP OP dan meningkatnya ketetapan pajak.

Kemudian, Sri Mulyani melaporkan untuk PPh badan, yang menyumbang sebanyak 13% dari penerimaan pajak tumbuh tiga kali lipat di Januari 2022 yakni sebesar 352%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya PPh badan justru terkontraksi 24,4%.

“PPh badan ini menunjukkan perbaikan sejalan dengan pemulihan ekonomi, penyesuaian KLU penerima insentif, serta optimalisasi pengawasan pembayaran masa (PPM) atau (dinamisasi). Kalau korporasi mulai sehat, kita berharap ekonomi kita juga akan makin sehat,” jelasnya.

Lalu, untuk PPh 26, di Januari 2022 tumbuh sebesar 70,5%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya PPh 26 mengalami kontraksi sebesar 8,8%. Bendahara keuangan negara ini menjelaskan, PPh 26 meningkat disebabkan karena kenaikan pembayaran deviden dan royalty ke luar negeri.

Selanjutnya, untuk PPh final, mengalami pertumbuhan sebesar 5,6% di Januari 2022, setelah pada tahun sebelumnya di periode yang sama mengalami kontraksi sebesar 14,3%. Ini meningkat ditopang oleh kebijakan rogram Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only