Pemerintah Sebut Peningkatan Harga Energi Jadi Angin Segar Bagi Penerimaan Negara

JAKARTA. Harga komoditas energi terus meningkat pada awal tahun 2022. Sebut saja harga minyak Brent pada perdagangan Rabu 23 Februari 2022 ditransaksikan Rp 93,91 per barel atau naik 0,57% dari perdagangan di hari sebelumnya.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memandang, peningkatan harga minyak ini kemudian menjadi angin segar bagi prospek penerimaan negara. 

“Secara umum kenaikan harga minyak akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BKF Wahyu Utomo kepada Kontan.co.id, Rabu (23/2). 

Memang Wahyu tidak merinci betapa potensi tambahan penerimaan negara dari sini. Namun, bila merujuk dalam buku nota keuangan, setiap kenaikan ICP US$ 1 per barel akan menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun. 

Ini terdiri dari potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp 800 miliar dan potensi PNBP hingga Rp 2,2 triliun. 

Akan tetapi, selain meningkatkan potensi penerimaan, Wahyu juga tak menutup kemungkinan ini akan menambah belanja negara terutama dari sisi subsidi energi. 

Kembali merujuk dalam nota keuangan, dengan kenaikan ICP US$ 1 per barel, akan mengerek belanja negara sebesar Rp 2,6 triliun dan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1,9 triliun. 

Dalam hal ini, Wahyu kemudian menegaskan bahwa meski ada potensi peningkatan belanja, pemerintah akan tetap bisa menjaga defisit APBN 2022 tetap terkendali dan dalam batas yang aman.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only