Turunkan Tingkat Downtime Sistem TIK, Ini Langkah Ditjen Pajak

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) merancang beberapa rencana aksi untuk menurunkan tingkat downtime sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Dalam Laporan Kinerja 2021 DJP dinyatakan pengelolaan layanan TIK yang andal salah satunya melalui penyediaan dan pemenuhan serta penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

“Tingkat downtime sistem TIK adalah terhentinya layanan TIK Kementerian Keuangan kepada pengguna/stakeholder eksternal yang memiliki tingkat kritikalitas tinggi yang disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur TIK,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Perhitungan downtime layanan tidak termasuk planned downtime, preventive maintenance, dan downtime di luar waktu layanan TIK serta downtime pada infrastruktur pihak ketiga penyedia layanan jaringan.

DJP mempunyai tanggung jawab fasilitas pendukung TIK, jaringan yang dikelola DJP, server, aplikasi, dan basis data yang menjadi tanggung jawab Unit TIK DJP. Layanan TIK DJP tersebut meliputi layanan e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot.

Realisasi tingkat downtime sistem TIK selama 2021 adalah sebesar 0,0001%. Realisasi tingkat downtime TIK tidak melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 0,10%. Dari 6 aplikasi yang di ukur, gangguan hanya terjadi pada 1 aplikasi, yaitu e-faktur, pada 24 Februari 2021 selama 4 menit.

Selain mengenai kinerja tingkat downtime sistem TIK DJP, ada pula bahasan mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai April 2022.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only