Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

Tidak semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib membayar pajak.

Hal itu karena penghasilan yang diterima mempengaruhi masuk tidaknya seseorang dalam kriteria wajib membayar pajak.

Untuk penghasilan tertentu saja Wajib Pajak baru diwajibkan membayar pajak.

Dilansir laman DJP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Macam-macam Wajib Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:

  1. Orang Pribadi (Induk)
  2. Hidup Berpisah (HB)
  3. Pisah Harta (PH)
  4. Memilih Terpisah (MT)
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT).

Sementara itu Wajib Pajak Badan terdiri atas:

  1. Badan
  2. Joint Operation
  3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  4. Bendahara
  5. Penyelenggara Kegiatan.

Lantas, berapa penghasilan yang dikenai pajak?

Dilansir Kompas.com, 3 Maret 2022, dalam ketentuan baru Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.

Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan begitu bagi Anda yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.

Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

Contoh perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Contohnya seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan.

Statusnya belum menikah, sehingga dilambangkan dengan TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Tarif PTKP orang itu adalah Rp 54 juta.

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun (TK/0):
= (Rp 60 juta – PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta – Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000.

Pajak UMKM

Sementara itu diberitakan Kompas.com, 2 Februari 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM akan diberikan permanen sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semula, pembebasan pajak tarif PPh final 0,5 persen ini diberikan dalam rangka membantu UMKM selama pandemi Covid-19 dalam PMK Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan adanya UU HPP, UMKM dengan omzet Rp 500 juta/tahun tidak akan diterapkan tarif PPh final 0,5 persen alias bakal dibebaskan pajak.

“Dalam UU HPP seperti diketahui sudah dimuat fasilitas bebas PPh UMKM sampai omzet Rp 500 juta. Jadi dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 (yang) diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only