Tarif PPN 11%

TARIF pajak pertambahan nilai direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak.

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak,” tutur Neil, Selasa (8/3).

Saat ini, sedang dilakukan pembahasan dari aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 11% tersebut. Serta melakukan pengawasan untuk membuat aturan turunannya. “Bagaimana nanti pelaksanaannya, kami masih menganalisa,” lanjutnya.

Sumber : Harian Kontan Kamis 10 Maret 2022 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only