Pelaku Usaha Bersiap Memungut PPN 11%

JAKARTA. Harapan masyarakat agar pemerintah menunda pelaksanaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sepertinya jauh panggang dari api. Pemerintah hampir pasti menerapkan tarif PPN baru, yakni 11%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memastikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. di awal April nanti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11% akan berlaku mulai 1 April 2022,” kata Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Kamis (10/3).

Neilmaldrin memastikan pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan atau aturan turunan terkait penerapan PPN 11% tersebut. Sayangnya, Neilmaldrin masih belum bisa mengungkapkan kapan aturan ini terbit. “Nanti kalau sudah ada info lebih lanjut kami sampaikan,” tandasnya.

Adapun penerapan PPN 11% mulai 1 April 2022 sudah diumumkan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel.

Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications Telkomsel menjelaskan, Telkomsel bakal menerapkan PPN 11% sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia menyatakan penetapan PPN sebesar 11% akan mulai diterapkan Telkomsel mulai 1 April 2022.

Kemudian penetapan PPN sebesar 12% bakal ditetapkan Telkomsel paling lambat 1 Januari 2025. “Sesuai aturan UU Nomor 7/2021, pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk PPN,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (10/3).

Telkomsel, sebut Saki, sudah mensosialisasikan kepada para pelanggan mereka. Khususnya bagi pelanggan kartu pascabayar Telkomsel Halo. Pengiriman notifikasi ke para pelanggan Telkomsel Halo tersebut sudah dilakukan anak usaha PT Telkom Indonesia ini sejak tanggal 8 Maret 2022 (lihat halaman 13).

Mendongkrak inflasi

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai meskipun kebutuhan sembako tidak dikenakan PPN, tapi ia khawatir, para penjual langsung bakal menyesuaikan harga di level konsumen setelah pemerintah menerapkan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. “Karena 1 April 2022 itu juga momentum berbarengan dengan Ramadan,” katanya.

Selain karena momentum untuk penyesuaian harga, sebenarnya produsen sudah lama ingin mengerek harga di level konsumen. Soalnya, sepanjang kuartal IV 2021 harga di level produsen sudah mengalami kenaikan 8,7% secara tahunan atau year on year (yoy).

Yang ia takutkan adalah kenaikan PPN jadi 11% tersebut justru dimanfaatkan pebisnis untuk mengerek harga final di atas 2%-3% lebih pada bulan puasa nanti. Jika ini terjadi maka Bhima memproyeksi inflasi pada bulan April akan ada di kisaran 3% sampai dengan 4% secara tahunan.

Untuk itu, Ia berharap, meskipun PPN 11% jadi ditetapkan pada April, pemerintah harus menjaga stabilitas energi melalui dana kompensasi dan dana subsidi energi.

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto juga khawatir penerapan PPN baru tersebut akan membuat produk pangan seperti biskuit kaleng, aneka kue lebaran, dan lainnya bakal terkena imbas kenaikan PPN.

Tak cuma itu saja, produk di luar produk makanan dan minuman, seperti produk fesyen, suku cadang otomotif sudah pasti bakal mengalami kenaikan harga. “Secara keseluruhan memang akan mendorong inflasi,” katanya.

Sumber : Harian Kontan Jumat 11 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only