Tarif PPN 11%

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, bakal tetap mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan kenaikan PPN akan berlaku mulai 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor juga mengonfirmasi, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari UU HPP terkait kenaikan PPN menjadi 11%.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksana dari tarif PPN baru. Yang jelas, rencana pemerintah mengerek tarif PPN secara bertahap untuk menambah pundi penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Dalam UU HPP, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% per 1 April 2022, kemudian menyusul naik menjadi 12% paling lambat per 1 Januari 2025.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 12 Maret 2022 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only