MASYARAKATt harus bersiap. Mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.
Mengutip laman setkab.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% ini masih berada di bawah rata-rata PPN yang berlaku di dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15%.
“PPN Indonesia ada di 10% persen. Kami menaikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” papar Sri Mulyani , Selasa (22/03/2022).
Sumber : Harian Kontan Kamis 24 Maret 2022 hal 15
Leave a Reply