Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mampu tumbuh double digit hingga akhir bulan lalu akibat pembayaran bonus karyawan.

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 18,3% year on year (yoy) sepanjang Januari-Februari 2022, sejumlah Rp28,56 triliun. Sementara pada periode sama tahun lalu penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp24,15 triliun, atau minus 5,8% yoy.

“Kenapa terjadi (pertumbuhan), karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik,” kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers RealisasI APBN Edisi Maret 2022 dikutip, Selasa (29/3/2022).

Kendati demikian, Menkeu mengatakan jika dilihat berdasarkan kinerja per bulan, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh melambat. Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan pajak karyawan tersebut pada Januari 2022 tumbuh 26,9% yoy, sedangkan pada Februari 2022 hanya tumbuh 5,7% yoy.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 sangat penting, mengingat kontribusinya terhadap total penerimaan pajak yang mencapai 14,32%. Ini memosisikan PPh Pasal 21 sebagai kontributor jenis pajak terbanyak keempat.

“Jadi ini (PPh Pasal 21) adalah kontributor terbesar keempat sesudah PPN, PPN Impor, PPh Badan, baru PPh 21,” kata Menkeu.

Adapun penerimaan kontribus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri terharap total penerimaan pajak adalah 18,88%, PPN Impor 17%, dan PPh Badan 15,8%.

Sebagai informasi, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun sampai dengan akhir Februari 2022. Angka tersebut tumbuh 36,5% dibandingkan penerimaan pajak akhir Februari 2021 lalu.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only