Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini, Awas Kena Denda!

Jakarta – Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2022. Bagi masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan.

Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini.

Simak aturan dan ketentuan dendanya:

Batas Waktu Penyampaian SPT

Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian SPT.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No. 28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:

a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak

b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only