Inilah Daftar Barang dan Jasa Yang Kena PPN Baru

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.

Secara umum, beleid tersebut mengatur pengenaan PPN dengan tarif tertentu, yakni tarif PPN dikalikan dengan nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. Misalnya, untuk tarif PPN penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan tarif sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) mulai 1 April 2022 setelah tarif PPN 11% berlaku.

Ada juga produk hasil pertanian yang penyerahannya dikenakan tarif PPN 1,1%. Tarif yang sama, juga berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas. Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPN terhadap penyerahan liguefied petroleum gas (LPG) tertentu, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jasa agen asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi, juga penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Teranyar, pemerintah mengenakan PPN dan pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial. Untuk transaksi perdagangan kripto, besaran tarif PPN adalah 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.

Lalu, dikenakan tarif 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Adapun besaran tarif PPh, yakni 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Meski demikian, pemerintah juga menetapkan beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN yang tertuang dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022. (lihat tabel)

Tidak signifikan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, impelementasi kebijakan PPN 11% merupakan amanat UU HPP. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan rezim perpajakan yang solid untuk mendukung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga memberikan keadilan. Sebab itu, ia meminta masyarakat agar tidak melihat kebijakan ini dari satu sisi saja.

Namun pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan ini secara berkala. “Penerapan perpajakan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Suryo, Selasa (5/4).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, sebanyak 14 PMK tersebut, 11 PMK di antaranya merupakan aturan turunan dari UU PPN. Sebab itu, “Saya melihat tidak ada dampak signifikan terhadap penerimaan pajak. PMK itu lebih mengarah ke ease of administration dan legal certainty,” kata Prianto.

Sumber : Harian Kontan Rabu 06 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only