Pemerintah Revisi Tax Holiday dan Tax Allowance

JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi insentif fiskal tax holiday dan tax allowance yang selama ini telah diberikan kepada dunia usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, BKF akan mengevaluasi insentif yang diterima investor serta dampaknya kepada negara.

Menurut Febrio pemerintah ingin memastikan agar fasilitas tax holiday dan tax allowance bisa menciptakan lapangan kerja. Pemerintah akan melihat komitmen investor terhadap apa yang telah mereka janjikan terutama berapa banyak lapangan kerja yang tercipta dan nilai investasi yang direalisasikan.

Selama ini, realisasi insentif pajak untuk investor relatif kecil jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah belanja perpajakan atau tax expenditure yang mencapai Rp 250 triliun per tahunnya. Insentif pajak justru banyak dinikmati oleh rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). “Asumsi sementara, tax holiday dan tax allowancetidak banyak peminat,” ujarnya, kemarin.

Ekonom Senior Universitas Indonesia Chatib Basri menyarankan pemerintah mengevaluasi belanja perpajakan secara berkala. Sebab rata-rata alokasi tax expenditure terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 1,6% per tahunnya. Menurut Chatib, jangan sampai belanja perpajakan yang diberikan kepada investor atau tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Sumber : Harian Kontan Rabu 06 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only