Begini Mekanisme Penyesuaian Tarif PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif atas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

“Untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan  membangun sendiri,” bunyi dari PMK tersebut, dikutip pada Rabu (6/4).

Adapun, pokok dalam aturan kegiatan membangun sendiri yaitu membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya, dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN. Diantaranya, orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Kemudian, orang pribadi atau badan yang bukan mnerupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, perhitungan pengenaan PPN yang terutang dalam PMK ini (besaran tertentu) yaitu 20% x Tarif PPN 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) alias biaya tertuang.

“Maka ketika melakukan kegiatan membangun sendiri, PPN yang terutang yaitu 20% dikalikan biaya terutang atau total biaya membangun, misalnya Rp 1 miliar, ya DPP yang dijekan adalah Rp 200 juta alias dikali tarif,” tutur Bonarsius dalam konferensi Pers, Rabu (6/4).

Menurutnya, biaya tersebut harus dibayar dibayar sendiri  oleh pelaku yang melakukan kegiatan membangun sendiri, kemudian disetor ke bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only