OECD Rilis Database Digitalisasi Administrasi Pajak di 78 Yurisdiksi

PARIS, Forum on Tax Administration (FTA) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis database inovasi teknologi sistem administrasi perpajakan pada 78 yurisdiksi.

Ketua FTA Bob Hamilton mengatakan keberadaan database ini penting untuk membantu yurisdiksi yang membutuhkan dalam melakukan digitalisasi atas sistem administrasi perpajakannya masing-masing.

“Digitalisasi merupakan inti dari Tax Administration 3.0 yang memiliki visi mendorong sistem perpajakan yang mulus serta mampu meningkatkan kepatuhan dan mengurangi beban wajib pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Sementara itu, Direktur pada Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menuturkan database tersebut disusun berdasarkan Digital Transformation Maturity Model yang telah diterbitkan sebelumnya.

Melalui model tersebut, sambungnya, dapat diketahui seberapa jauh digitalisasi yang telah dilakukan oleh otoritas pajak pada suatu yurisdiksi dan apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan teknologi dan kapasitas sistem administrasi perpajakan.

Database ini merupakan instrumen yang penting bagi otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menekan tax gap dan beban administrasi,” ujar Saint-Amans.

Untuk diketahui, database inovasi teknologi sistem administrasi perpajakan ini dirilis FTA melalui Inventory of Tax Technology Initiatives (ITTI).

Peluncuran database ini sesungguhnya masih merupakan fase pertama dari ITTI. Pada fase kedua, akan lebih banyak kasus-kasus spesifik yang ditindaklanjuti guna mendukung inisiatif digitalisasi sistem administrasi perpajakan.

Beberapa lembaga yang terlibat dalam ITTI ini antara lain International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT), African Tax Administration Forum (ATAF), hingga Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR).

Otoritas pajak yang belum tercatat dalam database ini diperkenankan untuk turut serta dengan cara mengisi survei yang telah disediakan oleh Sekretariat FTA atau lembaga terkait.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only