Respon Investor Soal Pajak Kripto

Jakarta

Pemerintah telah Menyusun aturan penetapan pajak untuk transaksi kripto. Peraturan Menteri keuangan RI nomor 68/ PMK.03/2022 yang mengatur perhitungan pajak uang digital ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.

Hal ini jelas berdampak pada transaksi kripto di Indonesia. Namun, banyak pegiat kripto yang mengaku gembira atas munculnya aturan ini. Oscar Darmawan, CEO Indodax salah satunya.

“Secara general, responnya sangat positif, karena artinya kan pemerintah benar-benar melegalkan kripto sepenuhnya. Karena dari perpajakan pun mulai mengatur (kripto) khususnya pada perdagangannya. Jadi ini semacam bentuk legalisasi tambahan,” ungkap Oscar Darmawan dalam program d’Mentor, Kamis (14/04/2022).

Walaupun demikian, ada catatan yang disampaikan Oscar terkait besaran beban pajak yang perlu dibayarkan. Menurutnya, angkanya memang terlihat kecil. Namun pada prakteknya akan terasa lebih besar akibat pola transaksi yang berjalan.

“Jadi kalau kita bicara tentang skema yang ada saat ini, PPh-nya kan 0,1%, PPN 0,11%, totalnya 0,21%. Artinya untuk transaksi dalam negeri yang saat ini menggunakan fee kurang lebih 0,2% – 0,3% per transaksi akan berubah menjadi kena fee totalnya 0,5% per transaksi. Fee-nya akan kena 2 kali lipat, dimana setengah fee itu akan dibayarkan ke pajak,” katanya.

Perhitungan Oscar ini bermuara pada strategi dagang yang berubah. Penjual akan cenderung menahan asetnya. Scalping tidak akan menguntungkan bila kenaikan belum mencapai 1%. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aturan ini adalah sikap positif pemerintah yang perlu disambut baik oleh semua pihak.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai serius terhadap penarikan pajak kripto dengan alasan aset kripto merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Selain itu, kripto dilihat sebagai aset yang dapat meningkatkan kekuatan ekonomi seseorang.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only