Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

SEMARANG, Guna meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai SPT masa unifikasi dan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi, KPP Madya Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi SPT Masa Unifikasi secara daring.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan sebanyak 170 wajib pajak mengikuti kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat. Dalam acara tersebut, ia juga ditemani oleh penyuluh lainnya, yaitu Wahyono.

Dia menjelaskan terdapat dua prasyarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, antara lain pemotong/pemungut telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan memiliki sertifkat elektronik.

“EFIN digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Sementara itu, sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani SPT masa pajak penghasilan unifikasi,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/4/2022).

Rendy menambahkan wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik ataupun EFIN dapat mengajukan ke KPP terdaftar. Sementara itu, PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik tak perlu mengajukan ulang.

Dia juga mengingatkan sertifikat elektronik wajib diunggah pada saat mengirimkan SPT masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi. Adapun SPT masa PPh unifkasi sudah diterapkan mulai April 2022 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak.

Aturan SPT masa PPh unifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Merujuk PER-24/PJ/2022, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut dalam satu masa pajak dilaporkan dalam satu SPT, yaitu SPT Masa PPh unifikasi.

PPh yang dilaporkan dalam SPT masa PPh unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun pembuatan bukti potong unifikasi, pengisian dan pelaporan SPT masa PPh unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only