Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 45% peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai.

Berdasarkan data Kemenkeu hingga 17 April 2022, sebanyak 34% peserta PPS merupakan pedagang eceran dan pedagang besar. Selanjutnya, jasa perorangan lainnya 8,8%, sektor lainnya 7%, industri pengolahan 3,3%, dan jasa profesional 1,8%.

“Nah itu merupakan sebagian besar peserta PPS adalah para pegawai kemudian pedagang eceran dan pedagang besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Hingga 17 April 2022, peserta PPS sudah mencapai 37.407 wajib pajak. Harta bersih yang dilaporkan peserta PPS mencapai Rp65,21 triliun. Adapun pajak penghasilan final yang berhasil dikumpulkan DJP dari PPS mencapai Rp6,64 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan DJP melakukan upaya pemetaan terlebih dahulu sebelum menjaring wajib pajak dari latar belakang profesi/sektor usaha untuk mengikuti PPS. DJP juga telah melakukan analisa data terhadap data internal dan eksternal.

Hasil analisis yang didapat, yaitu berupa daftar wajib pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS. Data tersebut kemudian dikirimkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan DJP memperkirakan terdapat 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data antara harta yang dilampirkan pada SPT Tahunan dan harta sebenarnya per 31 Desember 2022.

Suryo berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only