Obligasi Kena Pajak

Obligasi pemerintah menjadi instrumen aman bagi investor. Namun, hal yang patut dipahami membeli obligasi pemerintah dikenakan pajak.

Berbeda ketika kita membeli reksadana pendapatan tetap maupun campuran yang juga memiliki portofolio obligasi pemerintah. Reksadana tidak dikenakan pajak.

Melvin Mumpuni, perencana keuangan Finansialku mengatakan generasi sekarang kurang tertarik dengan obligasi, karena selain modalnya yang cukup besar, returnnya juga dikenakan pajak.

“Jika return yang didapat sekitar 4% lantas dikenakan pajak 10%, maka investor hanya menerima imbal hasil 3,6% saja,” kaa Melvin.

Saran Melvin, jika memang berniat investasi di obligasi khususnya obligasi pemerintah, paling tidak siapkan minimal Rp 10 juta. Harapannya agar imbal hasil yang diterima lebih terasa.

Info saja, Sesuai yang terutang dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 Tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi turun jadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan per Agustus lalu. Sebelumnya pajak obligasi yang dikenakan pada investor lokal mencapai 15%.

Adapun obligasi yang dikenakan pajak 10% adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau non pemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.

Sumber : Tabloid Kontan 25 April-1 Mei 2022 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only