Restitusi Menanjak, Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Melambat

JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadi perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor pertambangan. Penyebab utamanya, naiknya restitusi pajak.

Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan pada Maret 2022 tumbuh 109,7% year on year (yoy). Meski demikian, angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja Februari 2022 yang tumbuh hingga 149,9% yoy.

“Perlambatan ini merupakan dampak dari meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dibandingkan dengan restitusi pada bulan Februari 2022,” tulis Kemenkeu dalam dokumen laporan APBN edisi April 2022, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Bahkan pada Januari 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan melonjak 247% yoy. Artinya dalam 3 bulan pertama di tahun ini, setoran sektor pertambangan terus menurun.

Meski demikian, secara akumulatif sepanjang kuartal I/2022 penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh 154,7% yoy. Sebelumnya,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja sektor pertambangan akan sangat dipengaruhi oleh harga komoditas serta perekonomian global.

Menkeu menyebutkan sektor pertambangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak karena kontribusinya yang mencapai 7,2% terhadap total penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2022.

Adapun total penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun. Dengan demikian, dari angka tersebut, penerimaan pajak dari sektor pertambangan senilai Rp23,21 triliun.

Selain sektor pertambangan, restitusi pajak juga menyebabkan sejumlah sektor usaha lainnya mengalami kinerja yang melambat, seperti sektor informasi dan komunikasi.

“Penerimaan bulanan sektor informasi dan komunikasi periode Maret 2022 mengalami tekanan. Tekanan tersebut dikarenakan meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dan tidak berulangnya penjualan tower atau menara yang terjadi pada bulan Februari 2022,” tulis Kemenkeu.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only