Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.

Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Meski begitu, tidak semua barang dikenai PPN.

Salah satu barang yang tidak kena pajak PPN adalah saldo uang elektronik. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri pada 14 April 2022 lalu.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.

Jika saldo di platform dompet digital Anda ada Rp 1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.

Sumber : kompas.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only