Pajak Transaksi Kripto

Anda yang bertransaksi aset kripto di dalam negeri dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 yang diterbitkan 5 April 2022, setiap transaksi perdagangan aset kripto dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN dibebankan kepada pihak yang menerima (pembeli) aset kripto. Adapun, PPh 22 Final dikenakan kepada pihak yang melepas (penjual) aset kripto.

Besaran tarif PPN adalah 0,11% terhadap nilai transaksi kripto yang dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK) atau exchanger terdaftar di Bappebti. Jika transaksi dilakukan di luar PFAK, maka tarif PPN dibebankan 0,22% terhadap nilai transaksi.

Sedangkan, Tarif PPh dikutip 0,1% dari nilai transaksi untuk transaksi melalui exchanger terdaftar, dan 0,2% jika transaksi melalui non PFAK. Institusi penyedia perdagangan aset kripto menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik pajak dari investor atau trader kripto.

Sumardi Fung, CEO Rekeningku.com merespons positif kewajiban pajak kripto. Tarif pajak final 0,11% dinilai kompetitif bahkan cukup murah ketimbang harus membayar pajak normal progresif pribadi sebelum adanya aturan pajak ini. Pengenaan pajak juga hal positif untuk industri kripto, karena menambah legalitas aset kripto.

Hanya, dia mengingatkan, jangan sampai perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia masih bisa memontize investor dari Indonesia tanpa menarik pajak tersebut. “Sebab, jika itu terjadi, maka ada risiko capital outflow ke luar negeri karena biaya transaksi di sana lebih murah,” ujar Sumardi.

Teguh Kurniawan Harmada, Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) sekaligus Chief Operation Officer (COO) Tokocrypto, berharap, meski aturan pajak belum sepenuhnya sempurna dengan waktu sosialisasi yang pendek, namun dia berharap penerapannya bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan menguntungkan semua pihak. “Untuk menjaga pertumbuhan volume transaksi dan minat investor ke depan, kami akan mengeluarkan sejumlah program yang menarik dan memperkaya pilihan aset kripto bagi investor dan trader,” beber dia.

CEO Bitocto, Milken Jonathan, mengaku pihaknya siap mengimplementasikan kewajiban pajak. Namun, pihaknya juga tetap akan melakukan diskusi terkait kebijakan dengan pemerintah, agar industri kripto lokal bisa bersaing dengan di luar negeri.

Sumber : Tabloid Kontan 09 Mei-15 Mei 2022 hal 7

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only