Dirjen Pajak Ajak Lagi WP Ungkap Hartanya Lewat PPS Sebelum Terlambat

JAKARTA, Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryo melakukan sosialisasi PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

“Batas akhir program ini hingga 30 Juni,” katanya dalam acara Tax Gathering PPS di Kanwil DJP Jawa Barat III, dikutip Kamis (19/5/2022).

Dalam foto yang diunggah akun @pajakjabar3, terlihat Suryo tengah berbicara di depan para wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Kanwil tersebut memiliki wilayah kerja yang terdiri atas Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Suryo telah melakukan sosialisasi UU HPP dan PPS ke berbagai kota di Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut, dia kerap menyebut PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar.

Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only