Batas Akhir SPT Tahunan, Penerimaan PPh Badan April 2022 Tumbuh 105,3%

JAKARTA, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga April 2022 mengalami pertumbuhan hingga 105,3%. Capaian tersebut jauh lebih baik ketimbang periode yang sama 2021, ketika pertumbuhannya hanya 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu terjadi karena bertepatan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Di sisi lain, kinerja korporasi juga terus membaik setelah tertekan akibat pandemi Covid-19, serta ada faktor kenaikan harga berbagai komoditas global.

“PPh badan tahunan yang jatuh tempo ini menunjukkan suatu perbaikan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Berdasarkan ketentuan itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan 2021 jatuh pada 30 April 2022 lalu.

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 29,3% terhadap penerimaan pajak hingga April 2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Di sisi lain, kebanyakan perusahaan juga sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada April mencatatkan pertumbuhan sebesar 94,9%. Adapun sepanjang kuartal I/2022, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 136,0%.

“Kalau PPh badan tumbuh, ini berarti penerimaan pajak kita juga cukup baik,” ujarnya.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only