OECD Prediksi Pajak Digital Global Mundur, Baru Mulai 2024

Jakarta – Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) memperkirakan kesepakatan pajak digital global mundur satu tahun lebih lama menjadi 2024 mendatang.

Kesepakatan yang akan membuat negara lain menerima pajak lebih besar atas pendapatan grup digital raksasa AS, seperti Apple Inc dan Alphabet Inc Google, ini semula direncanakan dapat ditandatangani pada 2023.

Kesepakatan itu juga merupakan salah satu dari dua pilar perombakan terbesar aturan pajak lintas batas dalam satu generasi. Perombakan tersebut juga mencakup rencana pajak perusahaan global minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional besar.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengakui kemajuan dalam menyelesaikan rincian teknis pada kesepakatan pajak digital berjalan kurang cepat dari yang direncanakan.

“Kami sengaja menetapkan garis waktu yang sangat ambisius untuk implementasi pada awalnya untuk menjaga tekanan. tetapi saya menduga kemungkinan besar kami akan berakhir dengan implementasi praktis mulai 2024 dan seterusnya,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/5).

Sementara itu, Pemerintahan AS dan Uni Eropa (UE) sedang berjuang untuk meloloskan undang-undang yang mengimplementasikan kesepakatan pajak minimum global yang disepakati Oktober lalu oleh hampir 140 negara.

Cormann mengatakan secara nyata, AS memiliki kepentingan untuk bergabung dalam kesepakatan itu. Ia juga optimistis UE akan mendukung kebijakan pajak tersebut.

Kepercayaan itu didukung oleh Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, yang negaranya memegang jabatan presiden bergilir UE hingga akhir Juni, meyakini para menteri keuangan UE akan mendukung pajak minimum global bulan depan.

Sebelumnya, persetujuan UE tertahan oleh keberatan dari Polandia yang memveto kompromi pada April untuk meluncurkan kesepakatan 137 negara di dalam Uni Eropa.

Cormann mengatakan kesepakatan itu dapat dilaksanakan oleh negara lain bahkan jika legislator AS menolak untuk menandatangani. Dia berpendapat hal itu akan merugikan bisnis multinasional AS.

Ia juga menyebut kongres perlu menyetujui perubahan pada pajak minimum global luar negeri AS saat ini sebesar 10,5 persen, ditingkatkan menjadi 15 persen.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only