Tingkatkan Ekonomi, Wajib Pajak Diimbau Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 ini berakhir pada 30 Juni 2022, tersisa 36 hari lagi.

Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma menyebut per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun.

taboola mid article

“Sedangkan nilai PPh mencapai Rp9,8 triliun. Trennya terus naik,” kata Panutan, melaui keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Dia mengingatkan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.

“Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelasnya.

Menurutnya, Program Pengungkapan Sukarela memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini terlihat dari adanya repratiasi dan investasi dalam PPS.

“Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara,” imbuh Panutan.

Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only