Ditjen Pajak: NIK jadi NPWP Berlaku Optimal Mulai 2023

Direktorat Jenderal Pajak memastikan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan sepenuhnya berlaku optimal pada tahun 2023. Pemerintah saat ini masih terus mempersiapkan implementasinya dari sisi regulasi maupun infrastruktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, implementasi NIK menjadi NPWP akan berlaku efektif saat sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system diluncurkan. Adapun coretax system itu sendiri akan selesai dan siap untuk diluncurkan pada tahun depan.

“Di masa tersebut, infrastruktur dan regulasi pendukung yang dibutuhkan telah siap sehingga pemadanan data, termasuk NIK dengan NPWP dapat berjalan optimal,” kata Neil dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Senin (30/5).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam diskusi dengan wartawan pada akhir pekan lalu sempat menyebut tahap implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, ia tidak membocorkan kapan pentahapan tersebut dimulai.

Ia kembali mengingatkan bahwa pemadanan data NIK menjadi NPWP tidak serta membuat setiap orang yang memiliki NIK kemudian wajib bayar pajak. Integrasi data tersebut menurutnya bertujuan untuk memberi kemudahan. Dengan begitu, setiap wajib pajak yang hendak membayar pajak nantinya cukup menunjukkan NIK saja.

“Jadi ini untuk kemudahan,  tidak perlu lagi ada dua identitas,  ada NIK dan ada NPWP tersendiri,” kata Hestu.

Menurut Hestu, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak akan langsung menggunakan NIK sebagai identitas pembayar pajak. Ketentuannya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara, bagi wajib pajak lama yang sudah terlanjur punya NPWP, maka nanti secara bertahap akan memperoleh pemberitahuan soal peralihan NPWP menjadi NIK.

Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut termuat dalam BAB tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski NIK akan nantinya akan berfungsi jadi NPWP, tidak serta merta semua pemilik NIK langsung wajib membayar pajak. Ketenuan ini kembali lagi pada aturan dalam pajak penghasilan (PPh) yang mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang mana penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pajak. Adapun ketentuan PTKP yakni Rp 5,4 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi yang belum berkeluarga. 

Sumber : KataData

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only