Minta WP Jelaskan Data-Data Perpajakan, Petugas Kunjungi Tempat Usaha

DENPASAR – KPP Pratama Denpasar Barat melaksanakan kunjungan dalam rangka kegiatan Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan (IDLP) ke tempat usaha wajib pajak di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pada 11 Mei 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat kegiatan usaha wajib pajak, sekaligus menentukan apakah wajib pajak dapat diusulkan IDLP atau tidak.

Menurutnya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sehubungan dengan adanya data-data perpajakan yang perlu dijelaskan. Dalam kegiatan tersebut, Rai ditemani account representative Gede Suarmika dan Ida Komang Jati Kemenuh.

“Selama kunjungan, wajib pajak bersikap kooperatif dan selanjutnya wajib pajak menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas kunjungan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (2/6/2022).

Sebagai informasi, IDLP adalah informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk menentukan ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. IDLP ini juga menjadi dasar untuk pemeriksaan bukti awal.

Informasi dalam IDLP mengacu pada keterangan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lalu, data dalam IDLP adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

Kemudian, laporan dalam IDLP berarti pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengaduan dalam IDLP artinya pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2014).

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only