Pajak Karbon PLTU Diharapkan Tingkatkan Pemanfaatan Energi Bersih

Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara mulai 1 Juli 2022, untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih. Nantinya, program pajak karbon itu menjadi pembayaran pajak saja.

“Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam peluncuran The11th Indonesia EBTKE CONex yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, para pengguna energi kotor batubara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.

Pemerintah menjelaskan terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.

Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar USD3 per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai USD49 per ton karbon dioksida. Kemudian di Spanyol sebesar USD17,48 per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar USD4,45 per ton karbon dioksida untuk semua sektor.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only