Catat! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Begini Ketentuannya

KARAWANG. Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tanah persawahan mulai tahun ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan pembebasan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi para petani. Menurutnya, insentif tersebut hanya akan menyasar kelompok petani yang benar-benar memerlukan bantuan.

“Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi,” katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Cellica mengatakan telah menerbitkan Perbup 12/2022 yang mengatur pemberian insentif PBB atas objek tanah sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Perda 1/2018 mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk kawasan dan lahan pertanian.

Dia menjelaskan pembebasan PBB akan diberikan atas area sawah petani yang luasnya secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektar. Dengan adanya batasan kepemilikan area sawah, pemerintah dapat memastikan insentif hanya diberikan kepada petani yang membutuhkan.

Cellica menyebut para petani yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif oleh koordinator PBB-P2 di kecamatan masing-masing.

“Hubungi kantor kecamatan di wilayah masing-masing, kemudian ajukan ke kantor Bapenda,” ujarnya dilansir westjavatoday.com.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menambahkan jajarannya akan menyosialisasikan kebijakan pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah kepada para petani. Sosialisasi juga dilakukan kepada semua camat, kepala UPTD Pertanian, koordinator PBB kecamatan, koordinator penyuluh pertanian, dan petugas pemungut PBB-P2 di desa atau kelurahan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only