Cukai Plastik dan Berpemanis Ditunda Lagi

JAKARTA. Pemerintah nampak ragu menerapkan kebijakan baru bidang cukai. Rencana pengenaan cukai plastik hingga minuman berpemanis tahun ini batal dilakukan lagi.

Padahal, perekonomian mulai pulih sejalan dengan kasus Covid-19 yang semakin melandai, serta pemerintah juga akan melakukan penyesuaian berbagai kondisi sebagai bentuk transisi dari pandemi menjadi endemi.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menyebut, ekonomi saat ini masih dalam ketidakpastian. Ini yang menjadi alasan utama kemungkinan penundaan kebijakan perluasan objek cukai. “Kemungkinan tahun 2022 (penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis) belum jadi dilaksanakan,” Askolani kepada KONTAN, Rabu (25/5).

Askolani mengatakan, pemerintah masih akan fokus untuk memperkuat kondisi ekonomi domestik yang saat ini memang sedang dalam proses pemulihan. Selain itu, kondisi ekonomi global juga masih dalam kondisi ketidakpastian dan berubah-ubah, sehingga pemerintah perlu waspada.

Padahal, pemerintah telah menghitung potensi penerimaan negara yang bisa didapat jika dua objek tersebut dikenakan cukai pada tahun ini. Meski khusus cukai plastik, estimasi tersebut bukan kali pertama dilakukan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, target penerimaan cukai plastik dipatok Rp 1,9 triliun.

Sementara itu, target penerimaan dari cukai minuman berpemanis, dipatok sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Untuk memungut cukai pada kedua objek tersebut, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Rencananya, tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Adapun, tarif cukai minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, dan lainnya sebesar Rp 1.500 per liter, Rp 2.500 per liter dan Rp 2.500 per liter.

Adapun hingga akhir April lalu, realisasi penerimaan cukai Rp 78,56 triliun. Angka ini 38,53% dari target. Perinciannya realisasi cukai rokok sebesar Rp 76,29 triliun, etil alkohol Rp 0,04 triliun, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 2,19 triliun.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono sepakat dengan penundaan cukai plastik. Sebab menurutnya, data atau landasan pemerintah untuk menerapkan cukai plastik tidak valid.

“Selain itu, banyak juga kepentingan teknis dan non ekonomi yang berkembang sehingga anti plastik itu harus dicermati. Konsumsi plastik kita juga masih rendah, yaitu sekitar 24 kilogram per kapita per tahun,” tutur Fajar.

Sumber : Harian Kontan Jumat 27 Mei 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only