Reformasi Fiskal dan Kemudahan Berusaha Jadi Kunci Penting Gaet Investasi Migas

JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menilai, reformasi fiskal dan kemudahan berusaha menjadi dua aspek penting dalam memacu investasi industri hulu minyak dan gas (migas) di dalam negeri. Pemberlakuan assume & discharge menjadi salah satu hal yang dinilai krusial dalam reformasi fiskal tersebut.

“Dengan memberikan assume and discharge, bukan itu menyelesaikan seluruh masalah, tapi itu membawa level kita secara keseluruhan jadi naik,” ujar Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong dalam acara Ngobrol Santai Bareng IPA, Selasa (14/6).

Sedikit informasi, dalam prinsip assume & discharge, minyak atau gas bagian kontraktor berdasarkan perhitungan dari bagi hasil sudah bersih. Artinya, kontraktor tidak perlu membayar pajak-pajak tidak langsung, sementara pajak langsung tetap menjadi kewajiban kontraktor.

Prinsip assume & discharge pernah diterapkan dalam rezim aturan migas yang lama, namun kemudian dihapuskan seturut berlakunya  Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 (UU Migas 22/2001).

Belakangan, opsi pemberlakuan kembali prinsip  assume & discharge kembali menjadi perbincangan hangat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji pernah menyinggung hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (8/6) lalu.

Dalam RDP tersebut, Tutuka berujar bahwa  pemberlakuan kembali “assume and discharge” menjadi salah satu hal penting dalam merubah iklim investasi hulu migas.

Selain reformasi fiskal, aspek lainnya yang menurut IPA juga penting dalam memacu investasi hulu migas di dalam negeri ialah kemudahan berusaha. Marjolijn berujar, jeda waktu yang lebih singkat antara teken kontrak dengan proses produksi migas akan membuat keekonomian pengembangan lapangan migas  menjadi lebih baik.

“Kalau kita hitung-hitungan keekonomian, makin dia cepat kan keekonomian menjadi lebih bagus kan karena uangnya baliknya cepet,” terang Marjolijn.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only