Gula-Gula Diskon Pajak di Ibu Kota Negara Yang Baru

JAKARTA. Pemerintah berupaya menarik sejumlah investor agar masuk dan menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif, seperti insentif pajak hingga kemudahan berusaha.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur insentif dan kemudahan berusaha tersebut. Insentif yang dimaksud, di antaranya tax holiday dan tax allowance, hingga super deduction tax.

Pemerintah memang telah memiliki tiga insentif ini sebagai pemanis bagi investor yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri. Namun, di IKN, insentif ini dibedakan. “Sehingga akan menarik bagi investor untuk berinvestasi di IKN,” kata Wakil Kepala Badan Otorita IKN tutur Donny Rahajoe, saat diskusi Rabu 1(5/6).

Sejumlah insentif pajak di IKN, juga tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Dalam dokumen tersebut, selain tax holiday dan tax allowance, insentif pajak juga diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang strategis maupun atas proyek pemerintah, pembebasan bea masuk atas impor untuk penanaman modal dan atas impor barang pembangunan pembangkit listrik.

Bahkan, pemerintah dapat melakukan relaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor usaha yang dianggap layak untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPh final atas pengalihan tanah dan atau bangunan, maupun fasilitas perpajakan untuk kawasan khusus. Hal ini, untuk lebih mendukung kelancaran pembangunan IKN.

IKN Nusantara tengah mengupayakan agar masa pengelolaan lahan lebih lama. Adapun, sekarang sudah ada satuan hak milik per unit untuk rumah susun agar masyarakat umum tertarik pindah ke IKN Nusantara.

Usulan insentif tidak hanya kepada pelaku usaha, tapi kepada wajib pajak orang pribadi. Misalnya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah atas penghasilan para profesional yang mau pindah ke IKN Nusantara.

Hanya saja hingga saat ini belum ada angka tarif tertentu yang diusulkan oleh Badan Otoritas IKN Nusantara. Yang jelas fasilitas ini diberikan agar orang-orang yang menjadi pioner seperti tenaga kesehatan dan para profesional lainnya mau pindah ke IKN.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan masih merahasiakan besaran insentif maupun diskon pajak di IKN tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Indonesia Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Infrastuktur Insannul Kamil memandang, rencana pemerintah untuk memberikan insentif ini akan membawa angin segar bagi prospek investasi di ibu kota negara Nusantara. Maklum saja, biasanya calon penanam modal memang akan melihat insentif yang ditawarkan suatu daerah, sebelum masuk ke sana.

“Bagi investor, yang akan menambah minat berinvestasi di ibu kota negara baru adalah insentif kemudahan berinvestasi, kepastian dan jaminan kemudahan berusaha, dan insentif perpajakan,” kata Insannul, Kamis (16/6).

Insannul juga menyatakan, insentif memang perlu diberikan oleh pemerintah, mengingat pembangunan IKN ini membutuhkan pendanaan yang banyak dan tidak bisa bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja. Untuk itu, investasi memang perlu penarikan investasi yang getol.

Nah, karena wacana pemberian insentif ini sudah muncul di permukaan, maka Insannul berharap pemerintah akan memberikan kepastian lebih lanjut mengenai insentif apa saja yang akan diberikan di IKN Nusantara.

Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only