Target Setoran PPh Badan 2022 Bisa Menembus Rp 458 Triliun

JAKARTA. Proses pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun ini mulai sudah membawa berkah bagi penerimaan pajak ke kas negara. Salah satunya berasal dari pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh badan usaha alias PPh badan.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh Badan hingga akhri 31 Mei 2022 melonjak 127,5% secara tahunan. Penerimaan jenis pajak tersebut total mencapai Rp 190,88 triliun. Pencapaian setoran PPh Badan tersebut lebih baik ketimbang periode serupa tahun lalu yang kontraksi 4,3% secara tahunan. Dengan hasil tersebut, PPh badan sudah berkonstribusi sebanyak 27,0% terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2022 yang tercatat sebesar Rp 705,82 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan moncernya penerimaan PPh Badan lantaran beberapa perusahaan kondisi bisnisnya makin sehat dan membukukan keuntungan. Sehingga situasi tersebut bisa membuat korporasi bisa menyetorkan pajak yang lebih besar. Selain itu, Kemeku juga mencatat penurunan restitusi pajak khususnya PPh badan hingga 41% per Mei 2022. Pencapaian setoran pajak yang positif tersebut membuat Sri Mulyani optimistis bahwa ekonomi Indonesia sudah mulai pulih pasca mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 sejak dua tahun silam.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai lonjakan PPh badan pada periode Mei 2022 tersebut adalah hal yang wajar. Penyebabnya tak lain karena pembayaran PPh badan untuk tahun 2021 jatuh temponya di akhir April 2022. “Jadi untuk lapor PPh badan periode tahun 2021 itu adanya di April 2022,” katanya kepada KONTAN, Minggu (26/6).

Selain bertepatan dengan musim bayar pajak, Prianto menyebut sebagian perusahaan yang terdampak efek positif dari pandemi Covid-19, misalnya di bidang perusahaan tambang dan minyak dan gas (migas), sudah membaik. Kelompok perusahaan ini, bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan PPh Badan secara tahunan hingga Mei 2022 naik tinggi.

Selain itu, sebagian perusahaan yang terdampak negatif dari situasi pandemi Covid-19 juga sudah mulai pulih sejak tahun 2021. Walhasil, kata Prianto, perusahaan yang sudah bangkit tersebut sudah dapat membayar PPh Badan untuk periode 2021 di April 2022.

Tapi ke depannya, pemerintah perlu mewaspadai tensi geopolitik bagi Indonesia imbas dari konflik Ukraina-Rusia yang hingga kini masih belum jelas kapan berakhirnya. Kemudian, faktor lain yang perlu perlu diperhatikan adalah perkembangan harga komoditas global yang diprediksi sudah mulai melandai.

Dengan adanya beragam faktor tersebut, Prinato memperkirakan penerimaan PPh Badan hingga akhir tahun ini bisa tembus sampai Rp 458,11 triliun.

Sumber : Harian Kontan Senin 27 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only